WALIKOTA TERNATE
PROVINSI MALUKU UTARA
PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 31 TAHUN 2019
TENTANG TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KOTA TERNATE
Paragraf 4 Bagian Kerjasama Pasal 21
- Bagian Kerjasama melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang fasilitasi kerjasama dalam negeri, fasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja bagian mengacu pada rencana kerja Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dalam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dalam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerjasama dalam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerjasama dalam negeri, kerjasama luar negeri dan evaluasi kerjasama;
- penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kerjasama; dan g. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 22 Bagian Kerjasama, membawahi:
- Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri;
- Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri; dan
- Sub Bagian Evaluasi Kerjasama.
Pasal 23 Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri mempunyai tugas:
- menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri;
- melaksanakan pengolahan data kerja sama daerah dalam negeri;
- melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah dalam negeri;
- melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
- melaksanaan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota; dan
- melaksanaan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah dalam negeri.
Pasal 24 Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas:
- menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama luar negeri;
- melaksanakan pengolahan data kerja sama luar negeri;
- melakukan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah luar negeri;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kota; dan
- menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah luar negeri.
Pasal 25 Sub bagian Evaluasi Kerjasama mempunyai tugas:
- menyiapkan rencana kerja sub bagian mengacu pada rencana kerja bagian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kerja sama daerah dalam dan luar negeri; dan
- melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi kerja sama daerah dalam dan luar negeri.